by

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Pembelian Ventilator Covid-19 senilai Rp 58,8 Miliar

Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan pembelian ventilator Covid-19

Depokrayanews.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat penipuan jaringan Nigeria-Indonesia terkait pembelian Ventilator dan Monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar.

Barang bukti berupa tumpukan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu ditampilkan dalam pengungkapan kasus tersebut. Uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu dikemas dalam plastik bening. Kemudian ditumpuk sebanyak 15 baris dengan tinggi sekira 1,5 meter dan lebar 6 meter.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi dari NCB Interpol Italia terkait dugaan tindak pidana penipuan kepada NCB Interpol Indonesia.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise) terhadap perusahaan a.n. Althea Italy S.p.a.

Pada tanggal 31 Maret 2020 perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan atas nama Althea Italy S.p.a awalnya melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd. untuk pengadaan peralatan medis berupa Ventilator dan Monitor Covid-19, dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

Kemudian, pada tanggal 6 Mei 2020 pihak yang tidak dikenal mengirim email kepada perusahaan Althea Italy S.p.a dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd. di Eropa.

Di saat yang bersamaan pelaku sidikat penipuan itu memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis Ventilator dan Monitor Covid-19 yang di pesan, rekening tersebut adalah rekening atas nama CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co.Ltd menggunakan bank di Indonesia.

“Terjadi tiga kali transfer ke rekening bank Indonesia dengan menggunakan bank Mandiri Syariah dengan total kurang lebih 3.762.146,91 Euro atau setara Rp58.831.000.000,” kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 7 September 2020.

“Sebenarnya ini adalah masalah di luar kemudian dihack, sehingga kasus ini masuk ke wilayah Indonesia,” kata dia.
Listyo mengungkapkan bahwa aktor intelektual sindikat tersebut merupakan seorang warga negara asing atau WNA Nigeria berinisial B yang masih berstatus buron.

Menurut Listyo, B merupakan sosok yang memiliki kemampuan melakukan hacking atau peretasan.

Dalam melancarkan aksinya B bekerja sama dengan tiga tersangka asal Indonesia, yakni Safril Batubara, Rahudin alias Jamaluddin dan Tomi Purwanto. Mereka telah ditangkap di lokasi berbeda, yakni Jakarta, Padang dan Bogor.

Ketiga tersangka tersebut berperan mengurus segala persoalan administrasi, mulai dari membuat perusahaan palsu hingga rekening penampungan.

Tersangka Safril berperan sebagai seseorang yang mengaku menjadi Direktur CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co.Ltd dan membuka rekening penampungan. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiktif yang meniru sebuah nama perusahaan alat kesehatan asal China bernama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

Kemudian tersangka Rahudin berperan sebagai sosok yang berpura-pura menjadi Komisaris CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co.Ltd sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.

Sedangkan tersangka Tomi berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co.Ltd.

“Mereka bekerjasama yang satu melakukan hack dan yang lain kemudian mempersiapkan PT dan rekening yang mirip,” kata dia. (mad/suara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *