by

Bareskrim Klaim Gagalkan Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

DEPOKRAYANEWS.COM- Polri mengklaim telah menggagalkan penyelundupan delapan unit kontainer berisi 162.642,6 liter atau sekitar 121,9 ton minyak goreng menuju Timor Leste via Pelabuhan Tanjuk Perak di Jawa Timur (Jatim). Dua orang dtetapkan jadi tersangka.

“Upaya ekspor tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang melarang adanya ekspor minyak goreng demi memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andiranto
dalam siaran pers Bareskrim Polri yang diterima wartawan di Jakarta pada Kamis 12 Mei 2022.

Polisi menahan delapan kontainer minyak goreng itu dengan dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Rifened, Bleached anda Deodirized Palm Oil, Refined, Bleachead and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil.

Pengungkapan kasus itu berawal dari pengintaian dan pengawasan terhadap komiditas krusial tersebut dalam beberapa bulan ini di masyarakat. Tim penyidikan semula menemukan 11 kontainer yang berisikan minyak goreng.

“Tiga kontainer sudah berada di Timor Leste via Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Agus. Sedangkan delapan kontainer lainnya, sudah mulai disiapkan untuk diekspor ke Timor Leste.

Dalam persiapannya, para pelaku memanipulasi muatan kontainer. Yaitu dengan menyerahkan dokumen barang keluar, berupa Persetujuan Ekspor Barang (PEB) dengan isi muatan barang-barang material seperti cat, engsel pintu, genteng, dan alat-alat perpipaan, komputer, dan sparepart kendaraan. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan dan pembongkaran delapan kontainer tersebut berisikan minyak goreng berbagai merek.

“Delapan kontainer yang didapatkan itu berisi minyak goreng premium dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical,” kata Agus.

Soal tiga kontainer yang sudah pasang jangkar di Pelabuhan Timor Leste, tim dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai sedang berkordinasi dengan otoritas di Timor Leste agar dapat dilayarkan kembali ke wilayah perairan Indonesia. Atas temuan tersebut, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka.

Satu tersangka atas nama R, laki-laki usia 60 tahun dan E (44). Namun tak disebutkan dua tersangka tersebut berasal dari perusahaan mana. Agus hanya menerangkan keduanya adalah sebagai pihak yang bertanggungjawab atas ekspor ilegal tersebut. “Mereka, R dan E berperan sebagai eksportir minyak goreng,” kata dia. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *