by

Baru 2 Hari Diberlakukan, 341 Motor Kena Tilang Elektronik di Jakarta

Tilang elektronik mulai diberlakukan.

DepokRayanews.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah merekam 341 pelanggaran oleh sepeda motor sejak ketentuan itu diterapkan 1 Februari. Rinciannya, 167 pelanggaran terekam kamera ETLE pada 1 Februari 2020, dan 174 pelanggaran terekam pada 2 Februari 2020.

”Dalam dua hari itu, pelanggaran terbanyak menerobos jalur busway yakni di jalur koridor 6 Transjakarta,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Jakarta, Senin 3 Februari 2020.

Selama dua hari awal pemberlakukan ETLE untuk sepeda motor, kepolisian belum melakukan penindakan atau penilangan terhadap pengendara motor yang melanggar. Penindakan sendiri baru mulai dilakukan hari ini, Senin 3 Februari 2020.

Hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara sepeda motor soal tilang elektronik tersebut. Sosialisasi itu dilakukan di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat.

Diketahui ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan untuk sistem tilang elektronik sepeda motor. 12 kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.

Sejumlah pelanggaran bakal terekam lewat kamera ETLE. Yakni, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.

Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK.

Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *