by

Baru 20 Persen Pekerja Nonformal Depok Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja

DEPOKRAYANEWS.COM- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Achiruddin menyebut baru 20 ribu orang pekerja nonformal di Kota Depok yang terlindungi program jaminan kecelakaan kerja.

”Berdasarkan data per 31 Desember 2022, baru 20 ribu penerima upah nonformal yang terlindungi program jaminan kecelakaan kerja, atau sekitar 20 persen dari target kami 100 ribu orang,” kata Achiruddin kepada wartawan di Depok, Senin 30 Januari 2023.

Salah satu upaya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa melindungi semua pekerja nonformal adalah dengan mengajak perusahaan untuk memberikan program Corporate Social Responsibility atau CSR kepada pekerja nonformal, atau penerima upah nonformal. ”Sebenarnya surat edaran wali kota mengenai program CSR ini sudah ada,” kata dia.

BPJS Ketenagakerjaan Depok juga tengah mengupayakan ada peraturan daerah (Perda) untuk menanggung pekerja rentan dan nonformal dapat tercover dari APBD. Pekerja rentan yang dimaksud Achiruddin itu seperti marbot masjid, ojek pangkalan, dan pedagang kecil.

“Di provinsi sendiri sedang dirumuskan Raperda tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan CSR dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Dengan peraturan ini, perusahaan akan berperan aktif serta mengeluarkan anggaran CSR-nya. Bila perusahaan memiliki data tentang lingkungan sekitar, mereka dipersilakan untuk menyalurkan.

BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan data pekerja rentan di seluruh Depok, sehingga memudahkan perusahaan menyalurkan program CSR nya.

Dia menyebut besaran iuran per bulan hanya Rp16.800 dan bisa dibayarkan per 3 bulan atau per tahun sekaligus. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *