by

Baru 20 Persen PMA dan PMDN di Depok yang Sampaikan Laporan Secara Online

Kepala BPMP2T Kota Depok, Yulistiani Mochtar.
Kepala BPMP2T Kota Depok, Yulistiani Mochtar.

Depokrayanews.com- Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok Yulistiani Mochtar mengatakan baru 20 persen perusahaan PMA dan PMDN yang ada di Kota Depok menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara online.

“Pemerintah sudah memberikan kemudahan kepada dunia usaha untuk menyampaikan laporan secara online. Artinya tidak perlu datang lagi ke kantor BPMP2T. Tapi sampai saat ini baru 20 persen yang sudah memanfaatkan fasilitas teknologi informasi itu,” kata Yulistiani pada acara bimbingan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal bagi perusahaan PMA dan PMDN Kota Depok, Rabu (28/9/2016).

Acara yang dibuka Sekda Pemkot Depok Hari Prihanto itu, juga dihadiri Ketua Kadin Kota Depok Miftah Sunandar dan Ketua Apindo Depok, Inu Kertapati.

Menurut Yulis, di Depok saat ini terdapat 60 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan lebih dari 2.000 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Untuk itu, BPMP2T akan terus mendorong para PMA dan PMDN untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal melalui online.

Di bagian lain Yulis menyebut Kota Depok sebagai kota yang seksi bagi investor, sehingga Kota Depok melesat begitu cepat.

“Bukan hanya sekedar dekat dengan ibukota, Jakarta, Tapi Depok kotanya kecil, mungil tapi menarik. Ini yang menjadikan Depok sebagai salah satu tujuan investasi,” kata Yulis.

Pendapat yang sama dikemukakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok, Inu Kertapati.

“Depok dari dulu sudah menjadi incaran investor, Bahkan PMA dan PMDN pertama di Indonesia, ada di Kota Depok, yakni di Jalan Raua Bogor. Pabrik di situ kini sudah tua, karena dibangun sejak tahun 70-an,” kata Inu.

Yulis berharap dengan adanya bimbingan penyampaian laporan kegiatan penanaman modal secara online itu, bisa memotivasi pengusaha untuk menggunakan kemudahan yang diberikan pemerintah,

Acara bimbingan itu dimaksudkan untuk mensosialisasikan penggunaan dan tata cara LKPM secara online

Acara itu juga sebagai ajang pertemuan perangkat daerah bidang penanaman modal dengan para pengusaha, sehingga dapat meningkatkan pemahaman tentang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Perusahaan yang telah mendapatkan pendaftaran penanaman modal, izin prinsip, persetujuan penanaman modal atau izin usaha, wajib menyampaikan LKPM secara berkala setiap tahunnya.

LKPM itu juga penting untuk mengetahui perkembangan realisasi investasi, persoalan dan hambatan yang dihadapi di lapangan. (and)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *