by

Baru 40 Persen Anak di Kota Depok Punya KIA

Depokrayanews.com- Di Kota Depok sampai akhir tahun 2020 lalu ada 500.000 anak. Dari jumlah itu, baru 40 persen atau sekitar 200.000 yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

”Karena itu, tahun ini kita menyiapkan 150.000 kapling KIA supaya target 100 persen anak memiliki KIA bsa tercapai tahun berikutnya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Nuraeni Widayatti kepada wartawam, akhir pekan ini.

Menurut Eni—sapaan Nuraeni, penyediaan KIA diutamakan untuk anak berusia 6-12 tahun, meskipun di undang-undang kependudukan, yang disebut anak adalah yang berusia 0-17 tahun.

Penerbitan KIA adalah untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, terdiri dari dua jenis. Yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Banyak manfaat yang bisa diperoleh jika memiliki KIA, apalagi KIA dapat dijadikan sebagai bukti diri identitas anak.

Bagi keluarga yang anaknya belum memiliki KIA bisa mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Persyaratannya cukup membawa Kartu Keluarga, fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli, pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar. ”Sekarang juga bisa dilayani melalui WhatsApp di 081316742676,” kata dia. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *