by

Baru Saja Hirup Udara Bebas, Habib Bahar bin Smith Ditangkap Lagi

Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang kasus sebelumnya.

Depokrayanews.com- Habib Bahar bin Smith dikabarkan kembali ditangkap polisi usai bebas dari penjara Sabtu 16 Mei 2020 lalu. Pria dengan gaya rambut panjang dan pirang itu dijemput polisi diduga berkaitan dengan kegiatan ceramah yang dilakukannya usai menghirup udara bebas. Habib Bahar kemudian dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Kabar Habib Bahar kembali ditangkap polisi dibagikan oleh akun Twitter DPP Lembaga Informasi Front @dpplif. Habib Bahar disebut ditangkap pada Selasa 19 Mei 2020 pukul 02.00 WIB dini hari tadi.

“Breaking news, Jam 02.00 malam ini Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap,” tulis @dpplif di Twitter.

Akun Twitter @dpplif juga mengunggah sebuah video singkat saat detik-detik Habib Bahar dijemput oleh aparat kepolisian.

Berdasar video berdurasi 44 detik itu, Habib Bahar yang dikelilingi para santrinya terlihat tengah berbincang dengan aparat yang hendak menjemputnya.

Dalam perbincangan yang terekam dalam video tersebut, Habib Bahar sempat meminta izin untuk merokok kepada aparat sebelum ikut dibawa menuju lapas.

“Kita merokok sebatang dulu,” kata Habib Bahar.

“Mohon maaf kita bersama tim dikejar waktu,” ujar salah satu aparat.

Namun Habib Bahar tetap bersikeras meminta diizinkan untuk merokok terlebih dahulu. Dia bahkan menjamin tidak akan melarikan diri.

“Iya saya ngerokok dulu sebatang,” ucap Habib Bahar.

“Saya minta dengan hormat,” jawab aparat.

“Iya saya juga udah bilang, saya ikut ke lapas, saya nggak bakal kabur, saya nggak bakal lari. Ini pengacara saya, saya nggak bakal lari,” ujar Habib Bahar menegaskan.

Sementara, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta saat dihubungi mengatakan, dirinya tengah dalam perjalanan menuju lapas. Di mana Habib Bahar sendiri dikabarkan dibawa oleh aparat kepolisian ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Sumber: suara.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *