by

Bawaslu Ingatkan Walikota Depok: Jangan Manfaatkan Bansos untuk Kepentingan Politik

Bwaslu Kota Depok.

Depokrayanews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengirim surat khusus kepada Walikota Depok Mohammad Idris. Isi suratnya, mengingatkan walikota agar tidak memanfaatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah duntuk kepentingan pribadi atau politik.

Selain kepada walikota, surat itu juga dilayangkan Bawaslu kepada Sekda, jajaran PNS, TNI, Polri dan DPRD. “Ini upaya melakukan pencegahan terkait adanya politisasi Bansos di masa Pandemi Covid 19,” kata Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barliani melalui keterangannya, yang diterima Rabu 20 Mei 2020.

Dalam suratnya, Bawaslu meminta Walikota Depok dan pihak lainnya agar tidak memanfaatkan bantuan pemerintah dengan mengatas namakan diri pribadi atau golongan.

“Intinya jangan sampai kirim bantuan pemerintah diatas namakan diri sendiri atau dilabelin untuk kepentingan politik,” katanya.

Bawaslu Depok menyebut, kasus politisasi bantuan sosial pemerintah untuk penanganan pandemi Virus corona telah terjadi di sejumlah daerah dan peluang politisasi bantuan sosial itu dimanapun bisa terjadi termasuk di Kota Depok.

“Penyalahgunaan bantuan tersebut akan mencederai rasa kemanusiaan di tengah masa penganggulangan Covid-19. Untuk itu Kami melakukan pencegahan terkait adanya politisasi Bantuan Sosial (Bansos) di masa Pandemi Covid-19,″ katanya.

Surat yang dilayangkan Bawaslu Kota Depok itu, mengacu pada pasal 71 dan pasal 73 UU No 10/2016 tentang Pilkada.
Ketentuan pasal 71 menjelaskan bahwa pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebuatan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Di pasal 76 UU No 9/2015 kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni dan golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Kami menegaskan untuk menghindari oknum elite politik yang suka menempuh jalur pintas guna meningkatkan elektabilitas dan popularitas,” kata Ketua Bawaslu.

Bawaslu mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Depok untuk ikut mengawasi pendistribusian bansos yang dilakukan pemerintah, baik yang bersumber dari APBN/APBD yang rawan dipolitisasi oleh oknum tertentu untuk kepentingan politik praktis pertarungan Pilkada 2020.

“Kami, di Bawaslu akan fokus upaya pencegahan agar tumbuh kesadaran di seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama mencegah terjadinya personalisasi bantuan sosial pandemi Covid-19 untuk kepentingan kelompok tertentu,” tulisnya. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *