by

Bawaslu Kota Depok akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

DepokRayanews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok secara rutin akan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

“Penertiban APK ini sudah kami lakukan mulai tanggal 24 September dan akan terus dilanjutkan, untuk menjaga kondusivitas,” Ketua Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana,Rabu (17/10/2018).

Despandri

Dalam melakukan penertiban, Bawaslu bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Depok.

Sejauh ini, Bawaslu Kota Depok sudah menertibkan 300 APK yang terdiri dari spanduk dan baliho. Penertiban tersebut dilakukan di seluruh wilayah yang berada di Kota Depok.

“Penertiban dilakukan secara  menyebar. Mulai dari jalan protokol hingga jalan lingkungan,” kata dia.

APK yang ditertibkan adalah APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diantaranya soal jumlah, desain, lokasi pemasangan, jenis, dan ukuran yang telah ditentukan.

“Misalnya APK yang bercampur konten antara pemilu legislatif dan eksekutif itu kami tertibkan karena harusnya terpisah,” kata dia. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *