by

Bawaslu Kota Depok Walk Out saat Pleno Rekapitulasi Pemilih, Ini Alasannya

Bawaslu Kota Depok.

Depokrayanews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok walk out saat Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Minggu 13 September 2020.

Walk out dilakukan Bawaslu karena KPU dianggap tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan Bawaslu. Bawaslu mempertanyakan data pemilih, tapi tidak diberikan oleh KPU. Padahal Bawaslu bagian dari instrumen pesta demokrasi pemilihan kepala daerah. Meskipun Bawaslu walk out, tapi KPU tetap melanjutkan rapat.

“Pada awal Pleno kami menyampaikan Rekomendasi penundaan penetapan DPS agar KPU Kota Depok terlebih dahulu menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Depok yang berkaitan penyampaian daftar pemilih sesuai dengan Pasal 12 Ayat 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019,” kata anggota Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, Minggu 13 September 2020.

Menurut dia, dalam pasal tersebut disebutkan PPS menyampaikan daftar pemilih sebagaimana dalam ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP kabupaten/kota dalam bentuk soft copy dan hard copy. Namun pada saat rapat digelar, belum ada salinannya.

Bawaslu juga meminta agar KPU Depok menyelesaikan pemutakhiran data pemilih yang belum tuntas. Seperti data pemilih DPK tahun 2019 yang belum masuk ke Daftar Pemilih A. KWK.

Bawaslu mengaku heran mengapa KPU tidak memberikan salinan data pada pihaknya. Padahal Bawaslu menemukan data by name by address yang diberikan pada pihak eksternal.

“Sesuai dengan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Depok melalui jajaran Panwaslu Kecamatan, ditemukan fakta adanya oknum PPS yang memberikan by name by address ke pihak external dan ditemukan PPDP yang menggandakan A.KWK di 2 Kelurahan dengan dalih untuk pegangan,” kata anggota Bawaslu lainnya, Dede Slamet Permana.

Dia menuturkan dalam surat balasan KPU Kota Depok mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Depok pada tanggal 12 September 2020 yang menginstruksikan PPS dan PPK tidak memberikan data kepada pengawas pemilu, KPU Kota Depok berdalih menjaga kerahasiaan data sebagaimana ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013, 1), PKPU nomor 6 tahun 2020 pasal 25 ayat 4, dan SE KPU RI nomor 684/PL.021.-SD/01/KPU/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 perihal Penyusunan dan Penyerahan DPHP oleh PPS.

“Ini seperti standar ganda yang diterapkan KPU. Dan kami (bawaslu) dianggap sebagai eksternal oleh KPU,” ungkapnya.

Dia juga menyoroti perihal Pemilih Rutan. Menurut dia tidak ada yang namanya ‘Pemilih Rutan’ karena berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pemilih rutan tetap berada di TPS asal.

“Jumlahnya 696, bagaimana nasib mereka ketika hari H pencoblosan. Dan perihal isu tersebut KPU Kota Depok tidak menyampaikan kepada publik padahal ini merupakan sesuatu yang harus publik ketahui. Lalu terdapat 12.128 pemilih yang belum memiliki E-KTP dan 17.182 Data Tidak Dikenal,” kata dia.

Dengan segala persoalan yang ada maka Bawaslu meminta adanya penundaan. Karena daftar pemilih adalah kunci sukses penyelenggaraan Pilkada.

“Semua keruwetan ini akan menjadi masalah besar bila Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tetap dilanjutkan. Lakukan penundaan karena Data Pemilih adalah kunci kesuksesan penyelenggaraan pilkada. Jangan lagi menjadi Data Permasalahan Tetap. Tapi Data Pemilih yang akurat dan menjamin hak pilih warga negara,” kata dia. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *