by

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Kampanye Pilkada Depok

Bawaslu Kota Depok

Depokrayanews.com- Tahapan Kampanye Pilkada Depok yang telah berjalan lebih dari satu pekan, Bawaslu Kota Depok sudah punya beberapa catatan, termasuk catatan pelanggaran kampanye.

Berdarkan hasil pengawasan kampanye periode 26 September sampai 4 Oktober 2020, terdapat 194 Kegiatan Kampanye yang tersebar di seluruh Kecamatan se-Kota Depok.

Secara kuantitatif Kecamatan Pancoran Mas menjadi Kecamatan dengan frekuensi terbanyak terselenggaranya kegiatan Kampanye pada pekan pertama dengan 46 kegiatan.

Sedangkan Kecamatan Cinere dan Limo yang paling sedikit terselenggaranya kegiatan Kampanye hanya 5 dan 6 kegiatan.

Keterangan yang diperoleh dari Bawaslu Kota Depok, kelihatan bahwa dari 194 Kegiatan Kampanye, metode pertemuan tatap muka dan dialog mendominasi kegiatan yakni sebesar 82 persen. Sebanyak 17 persen pertemuan terbatas dan hanya 1 persen kegiatan kampanya pertemuan dalam jaringan (Daring).

Penyebaran bahan kampanye, masker, stiker, dan leaflet merupakan bahan kampanye paling populer yang dibagikan oleh peserta pemilihan melalui tim kampanye, relawan maupun pihak lain yang melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon. Selain itu, ada pula faceshield, alat mamin, pakaian, dan alat tulis.

Bawaslu menemukan ada 28 kegiatan Kampanye tanpa surat pemberitahuan yang ditembuskan ke Bawaslu Kota Depok.

Sedangkan 166 kegiatan diantaranya telah diterima dalam kotak surat masuk Bawaslu Kota Depok baik yang berbentuk elektronik maunpun fisik.

Bawaslu Kota Depok menemukan 8 pelanggaran kepatuhan terhadap standar protokol kesehatan Ccovid-19. Seperti menghadirkan masa lebih dari 50 orang, peserta tidak menjaga jarak, dan kegiatan pada malam hari. Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan terdapat pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye.

Selain itu, ditemukan 11 pelanggaran iklan kampanye dimana pasangan calon mengkampanyekan dirinya pada iklan media cetak dan daring di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Dengan rincian 2 media cetak dan 9 media daring.

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu, Bawaslu Kota Depok telah mengeluarkan 2 Surat Peringatan tertulis kepada penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan yang terlihat membawa anak-anak sebelum dimulainya acara, serta melakukan pemangilan klarifikasi dalam proses penanganan pelanggaran kepada 2 media cetak.

Bawaslu Kota Depok juga melakukan himbuan kembali melalui para penghubung (LO) pasangan calon agar mematuhi prosedur pelaksanaan kegiatan kampanye termasuk mematuhi protokol kesehatan, dan memaksimalkan kampanye metode pertemuan dalam jaringan (daring) guna meminimalisir kerumunan massa melebihi 50 orang.

Terkait iklan kampanye yang terpasang pada media masa baik cetak maupun daring, hal ini tidak lepas dari kurangnya sosialisasi regulasi tersebut oleh KPU Kota Depok kepada awak media.

Terhadap pelanggaran Iklan Kampanye pada 9 media daring tidak sesuai jadwal, Bawaslu Kota Depok sedang melakukan proses penanganan lebih lanjut. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *