by

Begini Rekam Jejak Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang Ditahan Jaksa Agung

DEPOKRAYANEWS.COM- Kisruh mafia minyak goreng mulai dibongkar Kejaksaan Agung. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu adalah diantaranya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Mungkinkah kasus ini akan menyambar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ?

Selain IWW, Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka lain yakni Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Indrasari Wisnu Wardhana dan Parlindungan Tumanggor telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 20 hari ke depan.

“Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kepada wartawan, Selasa 19 April 2022 malam.

Indrasari Wisnu Wardhana mencatat sejarah kelam di Kementerian Perdagangan, karena hampir tidak pernah terdengar pejabat setingkat dirjen di kementerian itu dijadikan tersangka, apalagi sampai di tahan.

Lalu siapa Indrasari Wisnu Wardhana?

Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Sebelum menjadi Dirjen di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Bahkan sampai kini, Indrasari Wisnu Wardhana masih menjabat sebagai Plt Kepala Bappebti.

Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Dari rekam jejak digital, kelihatan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada 24 September 2019 bersama 3 pejabat lainnya, terkait kaus suap pengurusan izin impor bawang putih.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap. Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Pada tahun yang sama, Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah dipanggil lagi oleh KPK. Kali ini, diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019 di Perum Perindo. Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.

Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 31 Desember 2020.

Kala itu, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Indrasari tercatat mempunyai kekayaan senilai Rp 4.736.660.609. Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp 4.487.912.637 lantaran ia memiliki utang sebesar Rp 248.747.972.

Sumber kekayaan Indrasari terbesar berasal dari tiga bidang tanah dan bangunan miliknya yang berada di Tangerang Selatan dan Bogor. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *