by

Bekerja di Rumah Bagi ASN Kota Depok Diperpanjang hingga 13 Mei 2020

Walikota Depok

Depokrayanews.com- Walikota Depok Mohammad Idris memperpanjang masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN hingga 13 Mei 2020 mendatang.

Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 yaitu tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik Covid-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya hingga 21 April menjadi 13 Mei 2020,” kata Mohammad Idris di Depok, Selasa 21 April 2020.

Menurut Idris, ASN yang bekerja di rumah harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.

“Diharapkan sistem ini tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik. ASN diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan,” kata Idris.

Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, ASN dan non-ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *