by

Beli Minyakita di Pasar Tradisional Harus Gunakan KTP, Tidak Boleh Borong

DEPOKRAYANEWS.COM- Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan pembelian minyak goreng bersubsidi, Minyakita. Salah satunya, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

”Ini seperti sistem pembelian minyak goreng curah, agar tidak ada yang memborong Minyakita,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), Sabtu 4 Februari 2023.

Minyakita merupakan program minyak goreng kemasan yang diluncurkan pemerintah untuk meredam lonjakan harga minyak pada pertengahan tahun lalu. Kini stoknya langka dan produknya pun dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Zulhas membenarkan stok Minyakita saat ini sedang kurang di pasar tradisional. Pasalnya, semua orang sedang mencari Minyakita karena menurutnya kualitasnya bagus.

“Botolnya bagus, kualitasnya bagus, jadi semua orang cari. Yang dulu beli premium, sekarang beli Minyakita. Jadi kurang (stoknya), tapi harganya tidak boleh naik. Kalau naik nanti kena Satgas, tidak boleh lagi jualan,” kata dia.

Untuk kekurangan pasokan Minyakita di pasar tradisional, Kemendag telah melakukan penambahan distribusi Minyakita sebanyak 450 ribu ton per bulan dari sebelumnya 300 ton per bulan. Selain itu, mengurangi pasokan Minyakita ke pasar modern atau retail modern dan juga penjualan secara online.

“Yang online, kita kurangi sekarang suplainya ke pasar -pasar seperti ini (tradisional). Kalau kemarin orang bisa telpon bisa (membeli secara) online, bisa di retail modern, iya semua orang beli Minyakita, iya kurang lah. Karena minyak kita untuk pasar (tradisional) sebetulnya,” kata dia (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *