by

Belum Bayar Pajak, Mobil Dinas Pemkot Depok Terjaring Razia Gabungan

DEPOKRAYANEWS.COM- Mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terjaring razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Siliwangi, Depok, karena belum membayar pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Masa berlaku pelat nomor berwana merah itu telah kadaluarsa Tahun 2021 lalu.

“Iya, mobil dinas Pemkot Depok tadi ada yang terjaring razia,” kata Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol David Purba kepada wartawan, Kamis 9 Juni 2022.

Hanya saja, David tidak menjelaskan secara rinci mobil pelat merah itu milik organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas mana. “Yang saya tahu dari mobil dari pemkot saja, cuma belum ketahuan milik dinas mana, karena tadi kurang monitor,” ujar David.

Berdasarkan hasil pengecekan, mobil dinas itu sudah harus mengganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Tahun 2021 lalu, tetapi belum membayar pajak. “Sudah lima tahun, karena tertera dari pelatnya B 1144 ZQN/11-21,” kata David. Biasanya, mobil Nissan berwarna hitam itu merupakan kendaraan dinas pejabat setingkat kepala dinas atau kepala OPD.

Dalam sekejap video mobil dinas yang terjaring razia itu viral dan beredar luas di media sosial. Penampakan mobil itu terlihat jelas, karena videonya sangat jelas, sampai kelihatan pelat nomor dan tahun berakhirnya masa pajak kendaraan. “Kami imbau yang bersangkutan untuk segera menghubungi pimpinannya untuk membayar pajak,” kata David.

Sejak Senin 6 Juni 2022 lalu, digelar razia gabungan yang diselenggarakan Samsat Depok 1 bekerjasama dengan kepolisian, Dishub Depok, Jasa Raharja, BKD Depok, dan Bank BJB.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Samsat Depok 1 Dadi Darmadi mengatakan, mobil pelat merah yang terjaring merupakan kendaraan hibah. “Tadi satu (mobil dinas terjaring), itu tadi masalahnya hibah kendaraan. Nah itu, kalau untuk penertiban pelat merah tidak sederhana, kami harus runut dulu sejarahnya, banyak,” kata Dadi.

Dalam dua hari razia, kendaraan pelat merah yang terjaring di bawah 10. Ia menyebut proses pembayaran untuk kendaraan tersebut melalui proses yang panjang.

Dispenda Depok menargetkan pendapatan sebesar Rp 462 miliar dari pajak kendaraan. Pendapatan tersebut tersebar dari enam kecamatan, yakni Tapos, Cimanggis, Sukmajaya, Cilodong, dan Pancoran Mas.

“Kalau kami dari Samsat Depok 1 yang membawahi 6 kecamatan itu targetnya untuk tahun ini (seluruh) kendaraan saja Rp 462 miliar. Kemudian kalau digabungkan dengan pajak daerah lainnya sekitar Rp 910 miliar, itu total keseluruhan Depok 1,” kata Dadi. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *