by

Belum Bayar PPB-P2, Siap-siap Bangunan Dipasang Stiker

DEPOKRAYANEWS.COM- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan memasang plank dan stiker pada bangunan yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hingga saat ini BKD Kota Depok sudah menginventaris, setidaknya ada 20 bangunan yang akan dipasang stiker dan plank. ”Pada 4 September 2023 lalu, BKD Depok telah memasang plang di empat bangunan,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza seperti dikutip Minggu 10 September 2023.

Menurut Reza, plank atau stiker itu akan dipasang pada bangunan yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp 500 juta atau akumulatif. Sebelum dijatuhkan sanksi, pihak BKD telah mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu selama 7 hari. Jika tidak dibayar, maka akan diterbitkan Surat Teguran.

“Jika tidak juga direspons, maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), yang selanjutnya dilayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plank ataupun stiker,” kata Reza.

Stiker, katanya, dipasang pada bangunan, sedangkan plank dipasang di area lahan milik wajib pajak yang mudah terlihat. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *