by

Belum Daftar PSE, Menkominfo Ultimatum Google dan Facebook

DEPOKRAYANEWS.COM- Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengultimatum perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook untuk mendaftarkan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Jika tidak, operasi perusahaan itu akan dicap ilegal.

“Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal,” kata Plate saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, Senin 27 Juni 2022. Karena itu, Plate meminta para PSE agar segera mendaftarkan perusahaannya.

“Kita ingin agar seluruh PSE di Indonesia ini beroperasi secara legal. Saya mendorong betul agar seluruh PSE untuk mengambil inisiatifnya segera untuk melakukan pendaftaran,” kata dia.

Semua PSE domestik dan asing wajib untuk melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) paling lambat pada 20 Juli 2022.

PSE sendiri didefinisikan sebagai orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, seperti dikutip dari situs Kominfo.

”Para PSE yang belum mendaftar agar segera melakukan pendaftaran, karena jika tidak, Kominfo akan menegakkan aturan,” tegas Plate.

Plate mengingatkan untuk tidak menunggu hingga batas waktu berakhir agar status perusahaan tidak berubah menjadi “tidak terdaftar.”Jangan menunggu sampai dengan batas waktu itu berakhir, karena begitu batas waktu itu berakhir maka tentu kategori berubah menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Dan itu akan berimplikasi yang sangat tidak sehat bagi dunia usaha di bidang digital Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan akses para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia seperti Google dan Instagram dapat diputus jika tidak mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga tenggat waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *