by

Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka Kasus Izin Usaha Tambang

DEPOKRAYANEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Bahkan Maming bersama dengan adiknya, Rois Sunandar H. Maming telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Upaya itu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.

“KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” ungkap Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin 20 Juni 2022.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh mengatakan pencegahan berlaku terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

“[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 20 Juni 2022.

“Tersangka,” terang Ahmad menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak berbicara gamblang mengenai status hukum Maming. Hanya saja, ia menjelaskan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara lengkap kepada publik saat melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

“Kita akan mengumumkan kalau kita sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya yaitu memberi kepastian dari para tersangka,” kata Alex kepada awak media, Senin 20 Juni 2022.

Tapi kuasa hukum Mardani H. Maming, Ahmad Irawan mengaku kliennya belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahmad juga mengaku belum menerima surat pencegahan Mardani Maming bepergian ke luar negeri yang diterbitkan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” ujar Ahmad seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin 20 Juni 2022.

Padahal, menurut dia, Maming sangat berkepentingan mendapat informasi terkait dengan penanganan kasus yang diduga menyeretnya.

“Kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” kata Ahmad. (ris/mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *