by

BI Sebut Ekonomi RI Kini Seperti Lingkaran Setan

Depokrayanews.com- Bank Indonesia (BI) menyebut pandemi covid-19 telah membuat sektor ekonomi di Indonesia seperti lingkaran setan. Yang terdampak bukan hanya masyarakat, tapi juga seluruh pelaku ekonomi.

”Pandemi membuat daya beli masyarakat melemah. Mereka mengurangi konsumsi per bulannya. Untuk kelas menengah, hanya belanja kebutuhan dasar saja. Dengan demikian, jumlah dana yang digelontorkan untuk belanja berkurang,” kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam Temu Stakeholders Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis 1 April 2021.

Menurut Destry, jika masyarakat terus mengurangi konsumsinya, maka perusahaan enggan untuk berinvestasi. Pengusaha akan menahan rencana ekspansinya. “Ini menyebabkan ada lingkaran setan yang tidak berhenti. Rumah tangga tidak mau spending, korporasi tidak mau investasi,” kata Destry.

Dikatakan, jika korporasi enggan berekspansi, maka jumlah lapangan kerja akan terbatas alias tidak bertambah. Pasalnya, korporasi yang melakukan ekspansi biasanya akan menambah investasi baru dengan menambah gerai atau unit usaha.

“Investasi korporasi tidak ada, rumah tangga tidak spending, tidak ada lapangan kerja. Ini terus terjadi,” kata dia.

Untuk itu, BI bersama pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan koordinasi untuk melakukan bauran kebijakan. Hal ini perlu dilakukan agar pemulihan ekonomi nasional cepat terjadi.

Salah satu bentuk bauran kebijakan yang dilakukan BI dan pemerintah adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar perdana. Sebelumnya, BI hanya bisa membeli SBN di pasar sekunder.

Pembelian itu dilakukan untuk membantu negara dalam mengatasi pandemi covid-19 di dalam negeri. Destry menyatakan BI telah membeli SBN di pasar perdana sepanjang 2020 sebesar Rp 473 triliun.

Lalu, khusus pada 2021, BI membeli SBN di pasar perdana sebesar Rp 79,71 triliun hingga 29 Maret kemarin. Pembelian SBN di pasar perdana tahun ini merujuk pada perpanjangan kesepakatan yang mengacu pada SKB I yang diterbitkan pada 16 April 2020. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *