by

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua ke Anak di Notaris dan BPN 2021

Depokrayanews.com- Balik nama properti bisa dilakukan usai melakukan transaksi jual-beli tanah atau rumah.

Pewarisan tanah diatur secara legal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, di mana tanah yang diwariskan harus didaftarkan maksimal enam bulan sejak pemberi waris meninggal dunia, namun bisa diperpanjang dengan ketentuan oleh pejabat yang menaungi.

Adapun tujuan dari balik nama tanah ini adalah sebagai bukti yang legal dan sah menurut regulasi yang berlaku dan menghindari adanya sengketa tanah di masa depan. Oleh karena itu, tahapan ini sangat penting untuk dilakukan.

Tanda bukti yang menunjukkan seseorang adalah waris adalah dengan menunjukkan Akta Keterangan Hak Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris yang sebelumnya harus diurus di RT/RW setempat.

Selanjutnya, surat bisa diurus di notaris. Biaya yang dikenakan pun bisa saja berbeda. Namun, perkiraan harganya mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per surat. Anda bisa mendatangi kantor notaris terdekat untuk menanyakan tentang biaya lebih detailnya.’

Biaya lainnya juga dikenakan yang terdiri dari biaya materai dan kepaniteraan, biaya para saksi ahli dan penerjemah, biaya pengambilan sumpah, biaya pemberitahuan, dll.

Adapun kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk megurus biaya balik nama sertifikat tanah warisan adalah sebagai berikut:

– Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai

– Sertifikat asli rumah warisan

– Surat keterangan kematian

– Fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat terkait

– Bukti BPHTB (tanah di atas Rp60 juta)

– Bukti pembayaran PPh

– Bukti pembayaran PBB tahun berjalan

– Akta Wasiat dari notaris

– Surat Keterangan Waris dari Kecamatan setempat

Selanjutnya, ahli waris dapat mendatangi kantor BPN di wilayah masing-masing untuk menyampaikan tujuan balik nama sertifikat tanah warisan.

Apabila persyaratan telah lengkap, maka ada sejumlah biaya yang dibayarkan untuk proses balik nama sertifikat di Kantor BPN. Tarif yang dikeluarkan pun berbeda tergantung dengan nilai jual tanah dan luas tanah. Berikut rumusnya:

nilai tanah (per m2)x(luas tanah (per m2):1.000

Selain itu ada komponen lainnya yang harus dibayar, yaitu:

– Formulir pendaftaran Rp50 ribu

– AJB yang dihitung 5 persen dari total transaksi

– BPHTB dengan nilai 5 persen dari NPOPTKP

– Biaya untuk notaris 1 persen dari total transaksi atau sesuai dengan kesepakatan

Demikianlah informasi perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah warisan orang tua di notaris dan kantor BKN.

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *