by

BKD Depok Berikan Diskon Pembayaran PBB

Pembayaran PBB

Depokrayanews.com- Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Deok menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 dan memberikan discount 50% untuk pembayaran PBB tahun 2020 ini.

“Ini kami lakukan di tengah masa pandemi Covid 19, tujuannya untuk meringankan masyarakat untuk membayar PBB,” kata Kepala BKD Pemkot Depok, Nina Suzana, Minggu 14 Juni 2020.

Menurut Nina,sebenarnya ada kenaikan NJOP PBB tahun 2020 sebesar 100 persen. Namun karena dampak ekonomi akibat covid-19, maka tagihan PBB tahun ini sama seperti tahun lalu.

Pemkot Depok juga menghapuskan denda PBB bagi wajib pajak yang menunggak tagihan pada 2019 silam.

Selain itu, Pemkot Depok juga memberikan pengurangan pembayaran tagihan/discount kepada para pensiunan TNI, Polri dan pensiunan pegawai BUMN. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *