by

BKD Depok Optimalkan Pemungutan Pajak Secara Online

Cek PBB Onlinem
Cek PBB Onlinem

Depokrayanews.com- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengoptimalkan aplikasi pemungutan pajak secara online agar. proses penagihan pajak kepada para wajib pajak (WP) di Kota Depok bisa lebih cepat.

Melalui sistem pemungutan pajak online, para wajib pajak tinggal melaporkan omzetnya saja ke situs e-sptpd.depok.go.id.

“Nantinya wajib pajak akan langsung mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan tanpa harus mengihitung secara manual,” kata Sekretaris BKD Kota Depok, Ahmad Helmy.

Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan nomor bayar yang harus diberitahu kepada Bank BJB terdekat. Selanjutnya wajib pajak tinggal membayar sejumlah pajak yang ditagihkan pada Bank BJB tersebut.

“Kalau sudah bayar di Bank BJB, WP harus datang ke loket kas daerah di Gedung Dibaleka 1 lantai 2 untuk validasi pembayaran yang sudah diselesaikan,” kata dia.

Menurut Helmy, prosedur pajak self assesment ini sangat dituntut kejujuran dari para WP di Kota Depok agar melaporkan omzetnya secara benar. Karena pihaknya memiliki kartu data yang berisi laporan grafik omzet WP apakah naik atau turun.

“Kalau ditemukan ada yang janggal, pasti akan kami adakan pengecekan langsung ke lokasi usaha WP,” katanuya.

Helmy meminta kepada para WP untuk dapat menyampaikan omzet secara online sebelum tanggal 15 setiap bulannya, serta membayarkannya sebelum tanggal 31.

“Pajak ini dipakai untuk pembangunan Kota Depok. Kami mengimbau untuk membayar pajak tepat waktu, selain untuk menghindari denda sebesar 2 persen per bulan,” kata dia. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *