by

BLT UMKM Ditarik Lagi Bila Tak Segera Diambil

Depokrayanews.com- Pemerintah akan menarik kembali dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta bila tidak segera dicairkan oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Karena itu pelaku UMKM diminta segera mendatangi bank BUMN untuk melakukan verifikasi dan memproses pencairan dana BLT mereka.

“Kami meminta kepada pelaku UMKM untuk segera mengurusnya. Jika tak dilakukan, mereka terancam tak bisa mencairkan BLT sehingga uang tersebut akan kembali ditarik oleh pemerintah,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, Senin 19 Oktober 2020.

Ketika data datang ke bamk BUMN, pelaku UMKM
diberikan buku tabungan. Otomatis harus dilakukan verifikasi. Jangan lupa membawa KTP, dan KK.

Menurut Hanung verifikasi tersebut harus dilakukan agar program bantuan presiden (Banpres) produktif tersebut efektif dan tepat sasaran.

“Nanti yang bersangkutan juga menandatangani surat pernyataan bahwa mereka sesuai dengan ketentuan bukan pegawai negeri atau BUMN,” kata dia.

Dana tersebut hanya memiliki batas pencairan hingga tiga bulan sejak dikirim kepada penerima manfaat.

Artinya jika dalam rentang waktu tersebut, calon penerima tidak melakukan konfirmasi dan pencairan, pihak bank harus mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.

“Kan kami enggak ingin uang tersebut mengendap terus-menerus. Jadi dicairkan kalau diambil Rp 1 saja itu hitungannya sudah diambil. Jadi dia datang ambil sebagian aman,” kata dia.

Seperti diberitakan, pemerintah memberikan bantuan presiden berbentuk BLT sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku UMKM demi menolong mereka dari tekanan ekonomi akibat virus corona. Bantuan digelontorkan dalam dua tahap. 

Tahap pertama yang digelontorkan kepada 9 juta UMKM sudah mulai disalurkan. Sementara tahap kedua yang digelontorkan untuk 3 juta UMKM pendaftarannya mulai dibuka 13 Oktober lalu.

Sementara itu, kriteria dan syarat calon penerima bantuan dalam penyaluran tahap II ini masih sama.

Yakni WNI, mempunyai NIK dan KTP, memiliki usaha mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain), dan bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.

Kemudian, penerima juga memiliki kredit di bank, wajib memiliki saldo di bank penyalur biasanya Bank BRI kurang dari Rp 2 juta dan wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebelum disalurkan, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dukcapil memeriksa identitas calon penerima terlebih dahulu. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *