by

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Kerjasama Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Kejaksaan untuk memanggil badan usaha yang lalai membayar iuran kepesertaan.
BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Kejaksaan untuk memanggil badan usaha yang lalai membayar iuran kepesertaan.

DepokRayanews.com- Program JKN-KIS merupakan salah satu program strategis nasional.

Lahirnya program JKN-KIS telah membuka akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Dari waktu ke waktu, program JKN-KIS terus mengalami peningkatan kepesertaan yang pesat.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, terbaru, jumlah penduduk yang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS telah mencapai angka 90 persen dari total proyeksi penduduk.

Jumlah tersebut sekaligus menjadikan program JKN-KIS menjadi program dengan jumlah kepesertaan terbesar di dunia.

Menjadi program dengan kepesertaan terbanyak, tentu bukanlah hal mudah bagi BPJS Kesehatan sebagai pengelola program JKN-KIS.

Tentu terdapat banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang tepat oleh BPJS Kesehatan dalam menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi. Salah satu kendala yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan adalah tingkat kepatuhan atau partisipasi peserta dalam penyelenggaraan program JKN-KIS seperti dalam hal pembayaran iuran.

Untuk mengatasi kendala tersebut, BPJS Kesehatan telah melakukan kerja sama dengan kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

Bentuk implementasi kerjasama tersebut salah satunya dilaksanakan dengan melakukan pemanggilan kepada para badan usaha yang tidak patuh dalam penyelenggaraan program JKN-KIS, seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok dengan didampingi oleh BPJS Kesehatan Cabang Depok.

“Kerja sama dengan kejaksaan merupakan salah satu langkah strategis yang dibutuhkan dalam memastikan program JKN-KIS dapat berjalan dengan baik. Hal ini juga telah diinstruksikan oleh Presiden sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Maya Febriyanti Purwandari.

Maya berharap ke depannya semua peserta lebih memahami pentingnya program JKN-KIS dan partisipasi peserta semakin meningkat sehingga program JKN-KIS tetap dapat berjalan dengan baik. (DT/mr)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *