by

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN-KIS Memperoleh Pelayanan Sesuai Ketentuan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Maya Febriyanti Purwandari.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Maya Febriyanti Purwandari.

DepokRayanews.com- Beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan menerbitkan ketentuan terbaru terkait penjaminan pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, serta Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Lahirnya ketentuan itu sempat menuai pro dan kontra di berbagai kalangan profesi kesehatan.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya Febriyanti Purwandari mengatakan bahwa terbitnya ketentuan terkait penjaminan pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat merupakan upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan program JKN-KIS berjalan secara efektif dan efisien.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Maya mengungkapkan bahwa terbitnya ketentuan terkait penjaminan pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat tersebut bukan berarti BPJS Kesehatan melakukan pembatasan atas pelayanan kesehatan tersebut.

BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

BPJS Kesehatan tidak membatasi pelayanan kepada Peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan berupaya untuk memastikan agar program JKN-KIS berjalan dengan baik yaitu secara efektif dan efisien. Karena hal tersebut sudah menjadi tugas BPJS Kesehatan dan sudah merupakan amanat dari Undang-undang.

“Peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir, karena BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan,”kata Maya.

Maya mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Depok selalu berkoordinasi dengan seluruh Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan di Kota Depok dalam rangka memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS berjalan dengan baik.

Menurut Maya, BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan di Kota Depok senantiasa mengedepankan jalinan mitra yang baik sehingga membuat kondisi di Kota Depok relatif kondusif, sehingga pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN-KIS di Kota Depok berjalan dengan baik.

Maya berharap agar program JKN-KIS tetap dapat berjalan dengan optimal sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan pada akhirnya derajat kesehatan masyarakat dapat meningkat. (DT/mr)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *