by

BPJS Kesehatan Tetap Jamin Bayi Baru Lahir Sehat

BPJS Kesehatan memastikan bayi baru lahir sehat tetap dapat pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bayi baru lahir sehat tetap dapat pelayanan kesehatan.

DepokRayanews.com- BPJS Kesehatan telah menerbitkan ketentuan terkait penjaminan bayi lahir sehat.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat.

Lahirnya ketentuan yang diterbitkan pada 25 Juli 2018 lalu tersebut telah memperjelas ketentuan terkait pemanfaatan terhadap bayi lahir sehat agar lebih tepat pemanfaatannya.  

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Maya Febriyanti Purwandari mengatakan bahwa Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan.

Terbitnya ketentuan terkait penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi lahir sehat merupakan bagian dari kendali biaya dan kendali mutu yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurut Maya, sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa BPJS mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

Oleh karena itu, terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat merupakan langkah untuk mencegah terjadinya inefisiensi.

“Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kesinambungan program JKN-KIS”, ujar Maya.

Maya mengungkapkan bahwa terbitnya peraturan terkait penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi lahir sehat tersebut telah dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait.

Peraturan itu pun tidak membatasi pelayanan kesehatan kepada peserta. Peraturan tersebut hanya mengatur tata cara agar penjaminan terhadap pelayanan persalinan dengan bayi lahir sehat lebih tepat pemanfaatannya.

BPJS Kesehatan pun akan tetap memastikan bahwa peserta JKN-KIS tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

“Di wilayah Kota Depok, BPJS Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta JKN-KIS tetap memperoleh pelayanan sesuai dengan ketentuan”, ujar Maya.

Maya berharap agar program JKN-KIS tetap dapat berjalan dengan optimal sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan pada akhirnya derajat kesehatan masyarakat dapat meningkat. (DT/mr)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *