by

Bripda HS Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Jalani Proses Pemecatan

DEPOKRAYANEWS.COM- Bripda HS, anggota Densus 88 Antiertor tersangka pembunuh Soni Rizal Taihitu (59) sopir taksi onlile di Perumahan Bukit Cengkeh, Kota Depok ternyata punya catatan buruk di kesatuannya dan kini dalam proses pemecatan dengan tidak hormat.

Bripda HS berhasil diringkus Tim Densus 88 Antiteror di Perumahan Puri Persada, Desa Sedang Mulya, Bekasi Jawa Barat setelah polisi menemukan kartu tanda anggota (KTA) di dalam mobil korban saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku berhasil diungkap setelah petugas melakukan olah TKP dan ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pengakuan sementara, Bripda HS sengaja membunuh sopir taksi online untuk menguasai harta korban. Namun pengakuan itu masih sedang didalami penyidik apakah ada motif lain.

Dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, Bripda HS terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kombes Pol Trunoyudo menyebut, Bripda HS tercatat sebagai anggota yang penuh dengan permasalahan. Terakhir Bripda HS mendapat sanksi penempatan khusus atau patsus karena banyaknya masalah yang dilakukan Bripda HS.

“Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan sanksi penempatan khusus dan teguran tertulis,” tambah Kombes Trunoyudo.

Juru bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar menambahkan, Bripda HS juga pernah melakukan penipuan terhadap rekan Polri dan masyarakat.

“Pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yamg dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata Aswin.

Bripka HS kini sedang dalam proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed