by

Buntut Kasus Mark Up Nilai, 13 Tenaga Pendidik SMPN 19 Depok aķan Dipecat

Depokrayanews.com- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno menyebut ada 13 tenaga pendidik SMPN 19 Depok yang terlibat markup nilai untuk meloloskan 51 siswa masuk ke SMA Negeri di Kota Depok.

Sebanyak 13 tenaga pendidik itu terdiri dari sembilan PNS Kota Depok, satu kepala sekolah, dan tiga tenaga PKTT atau honorer.

“Intinya PNS SMPN 19 Depok ya, ada sembilan,” kata Sutarno usai memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok, Jumat 26 Juli 2024

Dinas Pendidikan Kota Depok, kata dia akan memberikan sanksi pemberhentian kepada tenaga pendidik SMPN 19 Depok yang terbukti bersalah sesuai hasil audit Itjen Kemendikbud. Dinas Pendidikan Kota Depok tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah tenaga pendidik yang akan diberhentikan.

“Kami tentunya menindaklanjuti pemecatan daripada hasil audit dari Itjen Kemendikbud,” tegas Sutarno.

Hanya saja Sutarno belum bisa memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus itu atau tidak karena masih menunggu hasil audit Itjen Kemendimbud yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

“Itu kita lihat (pidana), itu kami belum bisa menyampaikan itu, nanti kalau ada perkembangan, silahkan saja di-update-kan, sampai saat ini seperti itu,” kata Sutarno.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan Kota Depok dan sejumlah tenaga pendidik SMPN 19 Depok. Pemanggilan tersebut buntut dari mark up nilai yang diduga dilakukan oknum tenaga pendidik SMPN 19 Depok kepada 51 siswa yang mendaftar ke delapan SMA Negeri di Kota Depok.

Sutarno mengatakan, kedatangannya ke kantor Kejari Depok untuk memenuhi panggilan setelah menerima hasil audit dari Itjen Kemendikbud terkait PPDB SMA, salah satunya 51 siswa yang dibatalkan. Hasil dari audit tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dilaporkan ke Kejari Depok.

“Apa yang diperiksa oleh Itjen Kemendikbud yang sudah menjadi rekomendasi-rekomendasi atau yang ditemukan Itjen disampaikan ke Dinas Pendidikan, dan juga tembusannya dilanjutkan ke APH,” kata Sutarno.

Sutarno menjelaskan, pelaporan Dinas Pendidikan Kota Depok ke Kejari Depok untuk dilakukan tindaklanjut terkait rekomendasi dari Itjen Kemendikbud. Dinas Pendidikan Kota Depok telah menyampaikan hasil pemeriksaan SMPN 19 Depok terakhir hasil audit.

“Yang kami sampaikan itu diantaranya memberikan sanksi kepada guru atau yang lainnya, baik itu sanksi berat, sanksi ringan atau ada sanksi yang diberhentikan,” jelas Sutarno. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *