by

Buntut Serangan Kelompok Bersenjata, John Kei Ditetapkan Jadi Tersangka

Sekelompok bersenjata mengamuk di kawasan Geeen Lake City sekuriti dan ojol jadi korban.

Depokrayanews.com- Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang dan Polres Metro Jakarta Barat, menangkap John Kei dan puluhan anak buahnya di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu 21 Juni 2020 malam, pukul 23.00 WIB.

John Kei ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan Yustus Corwing Kei (46). Senin 22 Juni 2020 John Kei ditetapkan jadi tersangka.

“Untuk JK (John Kei) sementara kita amankan karena yang bersangkutan berada di lokasi kejadian,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 21 Juni 2020 tengah malam.

Ade belum dapat menjelaskan motif perusakan rumah dan pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Yustus Corwing Kei itu.

Ade menuturkan polisi masih mendalami motif tindak pidana yang diduga dilakukan kelompok John Kei.

Namun dipastikan kedua pihak yang bertikai itu saling mengenal.

“Di antara mereka saling mengenal identik, identifikasi mungkin tidak akan terlalu sulit dan malam ini langsung kita lakukan tindakan Jepolisian,” ujar Ade.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya memburu pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di jalanan sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Lima pemuda tak dikenal mengadang dan menganiaya Yustus menggunakan senjata tajam jenis parang.

Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban tak tertolong dan menghembuskan napas terakhir.

Yustus sempat melarikan diri saat dihadang lima pemuda tersebut.

Namun tak dapat menghindar sehingga penganiayaan dengan senjata tajam tak dapat dielakkan.

Hal sama diungkapkan Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra.

Dua peristiwa terjadi yang diduga saling terkait, yakni peristiwa di Cipondoh (Tangerang) dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

John Refra alias John Kei sebelumnya terlibat perkara pembunuhan dan sempat enam tahun dipenjara di Pulau Nusakambangan.

Desember 2019, John Kei mengantongi pembebasan bersyarat.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2012 menjatuhkan hukuman 16 tahun kepada pelaku pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono itu.

Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada John Kei pada Kamis, 26 Desember 2019.

Pembebasan bersyarat untuk John Kei itu berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

“Jhon Kei berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 723K/PID/2013 dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, menjalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan, mendapat remisi 36 bulan 30 hari,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Ade kusmanto.

Sedianya John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, John Kei memperoleh pembebasan bersyarat dengan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Ade menerangkan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (antara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *