by

Buron 5 Bulan, Terpidana Penggelapan Aset Tanah Diringkus Pihak Kejaksaan Negeri Depok

DEPOKRAYANEWS.COM- Alfrido (49), berhasil ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok setelah terpidana itu buron selama 5 bulan. Pengadilan Negeri Depok memvonis Alfrido dengan 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung..

Tapi dia tidak pernah menghadiri pemanggilan yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arif Ubaidillah, mengatakan bahwa Alfrido melarikan diri dengan berpindah-pindah lokasi.

“Terpidana ini setelah ditetapkan sebagai DPO, sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi. Namun demikian, pihak kejaksaan tetap melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap Alfrido,” kata Arif ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 22 Mei 2023.

Menurut Arif mengatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan penggelapan beberapa aset pertanahan dan sertifikat milik korbannya yang sudah lanjut usia, hingga merugi miliaran rupiah.

“Keberhasilan penangkapan dan eksekusi terhadap Alfrido ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa,” kata Arif. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *