by

Buronan Kasus Korupsi Dana RTLH Berhasil Ditangkap

Tim kejaksaan akhirnya berhasil menangkap ATH setelah buron hampir 1 bulan.
Tim kejaksaan akhirnya berhasil menangkap ATH setelah buron hampir 1 bulan.

DepokRayanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok akhirnya berhasil menangkap ATH, buronan tersangka kasus korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Kamis (26/4/2018).

ATH yang sempat buron hampir satu bulan itu langsung dijebloskan ke Rutan Cilodong.

ATH ditangkap di saat berada di rumah Ketua RT 004 RW 002 Perumahan Vila Pertiwi Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong Depok.

Keberhasilan penangkapan ATH atas kerjasama tim Intelegen Kejagung RI dan Kejari Depok.

“Kami sudah membuntuti dan melakukan pemantauan terhadap tersangka selama satu bulan. Keberadaannya selalu berpindah-pindah tempa,” kata Kepala Seksi Intelegen Kejari Depok, Kosasih, Kamis (26/4/2018) sore,

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi anggaran program pokir RTLH tahun 2016 di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Dana rehap rumah 69 Kepala Keluarga penerima dana bantuan RTLH dikorupsi. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 482 juta.

Tiga tersangka itu adalah Ketua LPM Kelurahan Sukamaju AHK, Sekertaris LPM TT dan ATH.

Para tersangka secara bersama-sama mengambil alih kegiatan rahabilitasi RTLH tersebut. Padahal, seharusnya dikelola oleh masyarakat selaku penerima RTLH. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *