by

Catat Nih! Dalam Rangka HUT RI, Pemkot Depok Berikan Diskon BPHTB 45%

DEPOKRAYANEWS.COM- Pemerintah Kota Depok memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 45 persen untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

“Potongan 45 persen diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta anggota Veteran pejuang kemerdekaan/ pembela kemerdekaan/ pahlawan kemerdekaan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Rabu 14 Agustus 2024.

Menurut Wahid, potongan itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Depok yang tengah mengurus BPHTB. Untuk potongan 25 persen diberikan kepada penyandang disabilitas, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ TNI/ Polri/ Pejabat Negara/ Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

Kemudian, perolehan sebelum tahun 2015 yang belum membayar BPHTB dan ASN aktif di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Wahid menyebutkan pengajuan potongan dapat dilakukan secara daring dengan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/ Notaris. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti Surat Keputusan (SK) bagi ASN, pensiunan dan veteran.

“Kalau warga prasejahtera, terdaftar di DTKS. Disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas. Tidak ada batasan luas tanah/bangunan untuk memanfaatkan potongan BPHTB ini,” kata dia.

Dijelaskannya, periode permohonan dilaksanakan pada 12-31 Agustus 2024. Sedangkan periode pembayaran hingga 15 September 2024. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *