by

Catat Nih, Terlambat Bayar PBB Hingga Maret 2023 Belum Kena Denda

DEPOKRAYANEWS.COM- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan pembayaran berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir Maret 2023.

”Karena itu kami mengimbau masyarakat yang belum membayar PBB untuk segera membayar karena kami masih memberlakukan kebijakan pembebasan denda keterlambatan hingga akhir Maret 2023,”kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza kepada depokrayanews.com, Kamis 27 Januari 2023.

Menurut Reza setelah Maret 2023, setiap keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya, maksimal 48 persen. ”Jadi, mari manfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah Kota Depok sebaik-baiknya,” kata Reza.

Target penerimaan PBB Kota Depok tahun 2023 sebesar Rp385 miliar, naik sebesar 4,29 persen dari target perubahan tahun 2022. Sedangkan pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp476.2 miliar, naik 3,93 persen dari target perubahan tahun 2022.

Menurut Reza, tahun ini nilai jual objek pajak (NJOP) tanah mengalami kenaikan yang beragam mulai dari 6 persen tergantung lokasi tanah. Kenaikkan NJOP itu terjadi setiap tiga tahun.

Kenaikan NJOP itu, kata Reza tidak perpengaruh pada besaran nilai PBB. ”Meskipun NJOP naik, nilai PBB yang harus dibayarkan masyarakat tetap sama,” kata Reza. Kenaikan NJOP itu berpengaruh terhadap BPHTB, yakni ketika terjadi transaksi jual beli tanah.

Pemerintah Kota Depok menetapkan besaran NJOB dari rata-rata nilai transaksi yang terjadi pada satu wilayah. Untuk tanah di Jalan Raya Margonda misalnya, kata Reza, NJOP kini mencapai Rp 23 juta per meter karena rata-rata nilai transaksi tanah berkisar antara Rp 22 juta hingga 25 juta per meter. (red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *