by

Cegah Penularan Virus Corona, UI Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Gedung Rektorat UI di Depok.

Depokrayanews.com- Universitas Indonesia (UI) memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Perkuliahan tatap muka antara mahasiswa dan dosen ditiadakan sementara mulai 18 Maret hingga akhir semester genap tahun ajaran 2019/2020.

Kebijakan itu dikeluarkan oleh Rektor UI Arie Kuncoro melalui surat edaran yang ditandatangani pada Jumat 13 Maret 2020. Surat edaran bernomor SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 berisi ‘Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia’.

“Selama masa pandemi infeksi Covid-19, Pimpinan UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk tidak datang ke Kampus UI apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar. Sejalan dengan larangan ini, pimpinan UI akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah,” kata Arie.

Kepada dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI yang mengalami gejala infeksi Covid-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, pihak UI meminta untuk melaporkan diri pada Sistem Surveilens Covid-19 Universitas Indonesia melalui tautan http://bit.ly/surveilanscoronaFKMUI

Arie menegaskan, UI tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan mengubah sistem tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh.

“Terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020, mengubah KBM dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi Covid-19 menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ,” jelas Arie.

Untuk kegiatan dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, Kampus UI tetap memberlakukan dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19.

“Pimpinan Fakultas dan Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan,” kata dia.

Sedangkan untuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan agar ditunda atau dijadwal ulang. Jika tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode lain, maka penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 yang sebaik mungkin.

Seiring dengan diimplementasikannya PJJ, Pimpinan UI meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orang tua/keluarga masing-masing.

“Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama UI dan rumah kost di sekitar Kampus UI diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas; dan selanjutnya akan dipantau,” kata Arie.

Terakhir, Pimpinan UI meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19.

“Kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang yang tidak dapat ditunda atau dibatalkan (misalnya Ujian Seleksi Masuk UI, Uji Kompetensi Nasional, Angkat Sumpah) harus diselenggarakan dengan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 sebaik mungkin,” kata Arie. (ril/mdk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *