by

Ciptakan Sistem Yang Lebih Baik, BPJS Kesehatan Berlakukan Sistem Pembayaran Tertutup Kepada Badan Usaha

BPJS Kesehatan terus memperbaiki sistemnya sehingga memudahkan peserta, termasuk badan usaha.
BPJS Kesehatan terus memperbaiki sistemnya sehingga memudahkan peserta, termasuk badan usaha.

DepokRayanews.com- Program JKN-KIS merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kesehatan.

Program JKN-KIS ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Program JKN-KIS pertama kali diluncurkan pada 1 Januari 2014 dan terus mengalami perkembangan hingga saat ini.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah peserta JKN-KIS hingga 1 Februari 2018 telah mencapai 192.029.645 peserta.

Sebagai salah satu program strategis nasional dan menjadi salah satu program dengan jumlah peserta terbanyak di dunia, program JKN-KIS terus dikembangkan secara menyeluruh.

Perbaikan sistem terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebagai pengelola program JKN-KIS.

Salah satu bentuk pengembangan yang yang terbaru dilakukan oleh BPJS Kesehatan yaitu pemberlakuan sistem pembayaran tertutup (close payment) bagi badan usaha.

Sistem pembayaran tertutup (close payment) adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini berarti perusahaan hanya dapat melakukan pembayaran iuran JKN-KIS dengan besaran sesuai tagihan atau lebih sesuai kelipatan tagihan.

Berbeda dengan sebelumnya dimana perusahaan dapat melakukan pembayaran dengan besaran yang berbeda dengan tagihan atau bisa lebih atau kurang dari tagihan.

Ita Rahmawati, salah satu peserta yang ditemui saat berkunjung di BPJS Kesehatan Cabang Depok yang merupakan seorang karyawan dari salah satu perusahaan di Kota Depok mengatakan bahwa kebijakan sistem pembayaran tertutup (close payment) yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan merupakan sebuah inovasi yang baik.

Penerapan sistem pembayaran tertutup (close payment) tersebut merupakan langkah yang tepat.

Hal ini dikarenakan dengan diterapkannya sistem pembayaran tertutup (close payment), maka akurasi data akan lebih baik.

Perusahaan dapat dengan mudah mengetahui kesesuaian data yang dimiliki dengan data di BPJS Kesehatan, sehingga jika terjadi perbedaan maka dengan mudah diketahui dan segera dilakukan pembaharuan.

Hal ini penting untuk memastikan agar kartu JKN-KIS karyawan tetap aktif sehingga dapat digunakan untuk melakukan pengobatan.

Ita berharap program JKN-KIS terus ditingkatkan. “Semoga dengan dikembangkannya sistem pembayaran tertutup (close payment), maka tidak akan ada lagi kendala yang dialami oleh perusahaan terkait JKN-KIS”, kata Ita. (adi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *