by

Covid-19 Belum Tuntas, PSBB Proposional di Bodebek Kembali Diperpanjang

Ridwan Kamil

Depokrayanews.com- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang perpanjangan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional untuk daerah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) hingga 29 September 2020. Ini perpanjangan kelima yang dilakukan Gubernur Jawa Barat.

“Menetapkan memperpanjang penerapan PSBB di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 29 September 2020,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 1 September 2020.

Dalam Kepgub Nomor 443/Kep-476-Hukham/2020 setidaknya ada 5 Diktum (pernyataan otoritatif) yang diteken oleh Ridwan Kamil pada Selasa 1 September 2020.

Diktum pertama menjelaskan tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB Proporsional di wilayah Bodebek selama 28 hari, mulai 1 September hingga 29 September 2020.

Diktum kedua, Ridwan Kamil meminta kepala daerah, seperti Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Bupati Bekasi, Wali Kota Bekasi dan Wali Kota Depok agar menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro.

Pada Diktum ke tiga, Ridwan Kamil meminta agar masyarakat yang berdomisili dan atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek agar konsisten menerapkan protokol kesehatan penangana Covid-19.

Diktum ke empat Ridwan Kamil menyampaikan PSBB proposional di wilayah Bodebek akan diperpanjang kembali jika masih ada bukti penyebaran Covid-19. “PSBB Proporsional dapat diperpanjang kembali apabila terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata gubernur. (dri)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *