Depokrayanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memberlakukan pembatasan aktivitas di pusat perbelanjaan. Mulai Senin 31 Agustus 2020, jam operasional ritel dan mal di Kota Depok dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.
“Semua toko ritel, termasuk minimarket, supermarket, dan mal di Kota Depok dibuka hanya sampai pukul 18.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Dagin) Kota Depok, Zamrowi Hasan, Senin 31 Agustus 2020.
Menurut Zamrowi, pihaknya telah mengedarkan surat instruksi Wali Kota Depok ke seluruh retail dan mal yang ada. Langkah itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ruang publik.
Zamrowi menyebut, di Kota Depok ada 24 supermarket, 513 minimarket, enam mal. ”Semua siap menjalankan instruksi tersebut. Salah satunya Mal The Park Sawangan dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 – 18.00 WIB,” kata dia.
”Terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerjasama dalam mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” kata Zamrowi. (ril)
Comment