by

Cukai Naik 12 % , Harga Rokok Melambung Jadi Rp 40.100 per Bungkus

Depokrayanews.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.

Sri Mulyani menyebut keputusan menaikkan tarif cukai itu diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.

“Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen,” ujar Ani, sapaan akrab Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 13 Desember 2021.

Mrnurut Ani, khusus sigaret kretek tangan (SKT), rata-rata kenaikan cukai hanya 4,5 persen mengingat industri ini banyak menyerap tenaga kerja. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan kenaikan cukai SKT tak lebih dari 5 persen.

Jika dirinci kenaikan cukai terendah terjadi pada SKT II sebesar 2,5 persen. Sementara, kenaikan cukai tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB sebesar 14,3 persen. “Jadi, terjadi perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dan yang tangan,” ujarnya.

Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga mengerek batasan minimal harga jual eceran (HJE) rokok.

“Penyesuaian tarif cukai ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57 persen dari HJE,” kata dia.

Dengan kenaikan cukai tersebut, pemerintah berharap prevalensi rokok anak turun ke 3,88 persen. Kenaikan cukai juga diperkirakan menekan produksi rokok 3 persen dan mengerek indeks kemahalan menjadi 13,8 persen. Selain itu, kenaikan cukai juga sejalan dengan upaya mencapai target penerimaan cukai dalam APBN 2020 sebesar Rp 193,5 triliun.

“Kami tentu akan gunakan hasil penerimaan cukai hasil tembakau untuk dibagikan ke pemda dalam rangka untuk jaga kesehatan namun juga untuk kesejahteraan masyarakat terutama petani dan pekerja industri hasil tembakau,” kata dia.

Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) terendah per batang di 2022:

– SKM (sigaret kretek mesin) I naik 13,9% dengan tarif Rp 985, HJE per batang terendah Rp 1.905 dan per bungkus (20 batang) Rp 38.100.

– SKM IIA naik 12,1% dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.

– SKM IIB naik 14,3% dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.

– SPM (sigaret putih mesin) I naik 13,9% dengan tarif Rp 1.065, HJE per batang terendah Rp 2.005 dan per bungkus Rp 40.100.

– SPM IIA naik 12,4% dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.

– SPM IIB naik 14,4% dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.

– SKT (sigaret kretek tangan) IA naik 3,5% dengan tarif Rp 440, HJE per batang terendah Rp 1.635 dan per bungkus Rp 32.700.

– SKT IB naik 4,5% dengan tarif Rp 345, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.

– SKT II naik 2,5% dengan tarif Rp 205, HJE per batang terendah Rp 600 dan per bungkus Rp 12.000.

– SKT III naik 4,5% dengan tarif Rp 115, HJE per batang terendah Rp 505 dan per bungkus Rp 10.100.
(mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed