by

Cukai Vape Naik, Harga Rokok Elektrik 2022 Tergerek 17,5 Persen

Depokrayanews.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai bagi hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik cair, tembakau hirup, dan lainnya. Hal ini membuat harga jual eceran (HJE) vaporizer (vape) dan kawan-kawan meningkat minimum 17,5 persen.

“Penyesuaian minimum HJE adalah kenaikan minimum 17,5 persen dengan besaran tarifnya spesifik disesuaikan dengan besaran kenaikan dari HJE tersebut,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Senin 13 Desember 2021.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai dan HJE bagi rokok elektrik cair dan lainnya dilakukan karena konsumsi terhadap jenis rokok ini juga terus meningkat selayaknya rokok konvensional berupa tembakau bakar. Hal ini tercermin dari kenaikan penerimaan cukai dari HPTL yang naik 588 persen dari Rp 98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp 680,36 miliar pada 2020.

Nilai cukai rokok elektrik cair mencapai Rp 564,36 miliar pada 2020. Sementara per September 2021, penerimaan cukai dari EET cair sebesar Rp 285,97 miliar.

Di sisi lain, pemerintah ingin penerimaan cukai dari kelompok tembakau ini ikut meningkat pada tahun depan. Estimasinya mencapai Rp 648,84 miliar atau naik 7,5 persen dari estimasi penerimaan pada tahun ini.

Untuk itu, pemerintah turut mengerek cukai dan harga jual rokok elektrik dan kawan-kawannya.

Berikut hasil penyesuaian tarif cukai dan harga jual masing-masing:

1. Rokok Elektrik (RE)

A. RE Padat
– tarif cukai: Rp2.710 per gram
– minimum harga jual eceran: Rp 5.190 per gram
B. RE Cair (sistem terbuka)
– tarif cukai: Rp 445 per mililiter
– minimum harga jual eceran: Rp 785 per mililiter
C. RE Cair (sistem tertutup)
– tarif cukai: Rp6.030 per mililiter
– minimum harga jual eceran: Rp 35.250 per mililiter

2. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

A. Tembakau Kunyah
– tarif cukai: Rp120 per gram
– minimum harga jual eceran: Rp215 per gram
B. Tembakau Molasses
– tarif cukai: Rp120 per gram
– minimum harga jual eceran: Rp215 per gram
C. Tembakau Hirup
– tarif cukai: Rp120 per gram
– minimum harga jual eceran: Rp215 per gram
(mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *