by

Di Kota Depok Vaksinasi Booster Jadi Syarat Pengajuan Santunan Kematian

DEPOKRAYANEWS.COM- Pemkot Depok memberikan persyaratan tambahan vaksinasi booster untuk pengajuan bantuan sosial (bansos) santunan kematian (Sankem).

Ketentuan itu sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok. Syarat tambahan itu berlaku mulai 26 Juli 2022.

“Kami siap menjalankan Inwal tersebut,” kata Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri, Rabu 27 Juli 2022.

Menurut Luluk, begitu Asloeah biasa dipanggil, berkas santunan kematian pun harus diantar langsung oleh ahli waris. “Dinsos mengatur agar berkas Sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan,” kata dia.

Saat pengurusan berkas, petugas akan terus mengingatkan kepada warga agar melengkapi syarat tambahan tersebut. Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti mengatakan Pemkot Depok melakukan empat kali pencairan bansos santunan kematian dalam setahun. Batas pengajuan Sankem minimal tiga bulan setelah kematian. “Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos Sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas,” kata dia. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *