by

Diam-diam Anies Baswedan Minta Jatah 5 Persen di Proyek Ancol

Reklamasi Ancol

Depokrayanews.com- Reklamasi Ancol yang akan diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai banyak kontroversi. Sebab, selain dituding langgar janji, Anies Baswedan juga dituduh memutuskan perhitungan kontribusi reklamasi Ancol untuk pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilakukan secara diam-diam tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan DPRD DKI Jakarta.

Dikabarkan Anies meminta jatah sebesar 5 persen untuk Pemprov DKI Jakarta setelah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk selesai mereklamasi kawasan Ancol. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, mengatakan kontribusi sebesar 5 persen untuk jatah DKI Jakarta, sangat ganjil.

“Dasar perhitungan 5 persen lahan reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi DPRD,” kata Gilbert pada Selasa 7 Juli 2020.

Menurut dia, sangat ganjil dengan jatah 5 persen lantaran keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 tentang izin Reklamasi Ancol tidak sebutkan dasar hitung-hitung pembagian jatah lahan.

“Enam hektare yang 5 persen itu jadi pertanyaan dasarnya 5 persen dari mana? Sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen,” tegasnya.

Dia menilai Kepgub 237 tahun 2020 ini sarat akan kepentingan dan menjadi preseden buruk dalam tata pamong di lingkungan Pemprov DKI.

Dikatakakan, Kepgub tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Kepgub itu harus didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi yang Raperdanya telah dicabut Anies pada 2018 silam.

“Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain,” kata dia. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *