by

Dianggap Mencoreng Polri, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

DEPOKRAYANEWS.COM- Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Joshua. 

Sambo dianggap telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa kemudian menyampaikan hal-hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian Sambo berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Jaksa menyebut perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat. Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diberitakan, pembunuhan terhadap Brigadir Joshua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir Joshua.

Brigadir Joshua dibunuh karena diduga telah melecehkan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *