by

Diduga Terima Gratifikasi dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditangkap di Kediamannya

Jaksa Pinangki bersama pengacara Djoko Tjandra

Depokrayanews.com- Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap oleh tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dit Jampidsus) di kediamannya pada Selasa 11 Agustus 2020 malam.
Penangkapan dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) tidak menyebutkan secara detil lokasi penangkapan tersebut. Begitu juga ketika ditanya apakah ada kendala saat penangkapan. Sebab, Jaksa Pinangki adalah istri perwira menengah Polri AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

“Ini belum saya dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya,” kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2020.

Jaksa Pinangki kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Tersangka dengan inisial PSM tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Hari.

Dit Jampidsus sebelumnya telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka usai memiliki bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam skandal kasus Djoko Tjandra. Penetapan setatus tersangka dilakukan pada Selasa 11 Agustus 2020 malam kemarin.

“Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korporasi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” kata Hari. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *