by

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Seorang Anggota DPRD Depok Jadi Buronan Polisi

Shabu
Seorang wanita ditangkap polisi di rumah seorang anggota dewan karena terbukti membawa shabu .

Depokrayanews.com- Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Depok menangkap seorang wanita pengedar shabu di rumah milik seorang anggota DPRD Kota Depok, di Jalan H.Sulaiman, Bedahan, Sawangan Kota Depok, Minggu (4/2) dini hari.

Sedangkan anggota dewan, berinisial ET kabur lewat pintu belakang rumahnya ketika hendak ditangkap polisi. Sampai kini polisi masih memburu ET, anak seorang tokoh terkemuka di Kota Depok.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis menyebutkan wanita yang ditangkap itu adalah SUK (33), warga Desa Raga Jaya, Bojonggede Kab Bogor.

Wanita yang diduga sering memasok shabu ke anggota dewan itu ditangkap anggota Satrenarkoba Unit 1 Subnit 2 Polresta Depok, di teras rumah ET.

“Ya pelaku SUK seorang wanita kita tangkap usai menyerahkan satu paket shabu kepada ET di rumahnya. Namun pada saat akan ditangkap petugas, pelaku berhasil kabur melalui pintu belakang,” katanya kepada wartawan. Senin (6/2/2017) dinihari.

Dari hasil penggeledahan di rumah ET, petugas mendapatkan dua bungkus plastik klip bening isi shabu dalam kotak kartu nama dan papan nama ET dari lemari pakaian kamar, satu pipet hisap shabu dalam mobil, serta dompet berisi KTP dan buku tabungan rekening BJB milik ET.

Sedangkan dari SUK, petugas menyita empat bungkus plastik bening berisi shabu dimasukkan ke plastik bening berat brutto 2,80 gram, timbangan elektronik, uang Rp.5.000 ribu empat lembar, dan satu unit HP Xiaomi gold. “Semua barang bukti sudah disita petugas,” kata Putu Kholis.

Dijelaskan, terungkapnya peristiwa itu setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di rumah ET sering terjadi transaksi narkoba.

Ketika petugas melakukan observasi di depan rumah ET, ada seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan di teras rumah ET. ” Setelah kita geledah ternyata didapatkan shabu dari tangan SUK,” kata dia. (red/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *