by

Dinas PUPR Depok Sosialisasikan UU Jasa Konstruksi kepada Asosiasi Kontraktor

Walikota Depok Mohammad Idris foto bersama dengan para kontraktor yang ada di Kota Depok.
Walikota Depok Mohammad Idris foto bersama dengan para kontraktor yang ada di Kota Depok.

Depokrayanews.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok memberikan sosialisasi terkait Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang melimpahkan kewenangan pemerintah pusat dan daerah ke kabupaten atau kota.

UU Nomor 2 tahun 2017 ini akan memberikan perlindungan terhadap dasar konstruksi yang ada di daerah misalnya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanaan pengerjaan konstruksi, misalnya kegagalan bangunan dan menyimpangan yang merambah ke ranah hukum.

“Ini pentingnya sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada semua pihak terkait,” kata Walikota Depok Mohammad Idris usai membuka kegiatan sosialisasi di Graha Insan Cita, Cimanggis, Depok, Senin (10/08/17).

Menurut Idris, UU tersebut penting disosialisasikan kepada kontraktor, karena dalam urusan administrasi, pengawasan dan realisasi dari beberapa tatanan tertib konstruksi, saat ini wewenangnya diserahkan kepada daerah.

Dengan begitu, kontraktor tidak perlu lagi mengurus administrasi ke provinsi maupun pusat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Manto mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah agar kontraktor lebih memahami dasar konstruksi sehingga dapat menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.

Lewat pemahaman undang-undang, diharapkan pengerjaan konstruksi benar-benar memenuhi standar dan kriteria yang telah ditetapkan.

“Khususnya sebagai pelaku usaha di bidang konstruksi, dapat lebih meningkatkan wawasan dalam upaya mewujudkan rangkaian proses pengerjaan konstruksi yang berkualitas. Diharapkan pengerjaan benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Kota Depok,” kata Manto. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *