by

Dinilai Menghina Presiden, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Presiden Jokowi bersama musisi Ahmad Dhani.
Presiden Jokowi bersama musisi Ahmad Dhani.

Depokrayanews.com- Orasi Ahmad Dhani saat demonstrasi tanggal 4 November di depan Istana Kepresidenan berbuntut panjang.

Dhani dinilai menghina Presiden, karena itu ormas Projo dan Laskah Rakyat Jokowi melaporkan musisi itu ke Polda Metro Jaya, Minggu (6/11) malam.

“Ini lagi (laporan),” kata Sekretaris Jenderal DPP Projo Guntur Siregar, Minggu (6/11/2016) malam.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, mengatakan sebagai anggota masyarakat mereka sangat terganggu pada ucapan Ahmad Dhani saat berorasi.

“Perbuatan Ahmad Dhani adalah perbuatan melawan hukum dengan dasar penghinaan Kepala Negara karena diucapkan saat orasi di depan Istana Merdeka,” katanya.

Pasal pelanggaran yang diajukan adalah Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan. Bukti yang mereka bawa adalah rekaman di situs YouTube.

“Ini enggak terkait sedikit pun dengan Pilkada Jakarta,” kata Budi. “Kami hanya ingin membela dan menjaga kehormatan Presiden.”

Sampai saat berita ini diturunkan, pihak Projo masih memberikan pelaporan kepada polisi di Polda Metro Jaya. (cnn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *