by

Dinkes Depok Ingatkan Toko dan Supermarket untuk Tidak Menjual Ikan Kaleng

Sejumlah merek ikan kaleng dilarang beredar karena diduga mengandung cacing
Sejumlah merek ikan kaleng dilarang beredar karena diduga mengandung cacing

DepokRayanews.com- Dinas Kesehatan Kota Depok berkirim surat kepada semua pemilik toko, minimarket, supermarket dan pasar tradisional di Kota Depok untuk tidak menjual makanan ikan dalam kaleng yang diindikasi mengandung cacing.

“Setelah mendapat penjelasan dari Badan POM RI kaitan masalah makanan tersebut, kami langsung membuat dan menyebarkan surat edaran ke pasar tradisional, supermarket, dan minimarket di Kota Depok,” kata Sekretaris Dinkes Depok, Ernawati, Jumat (30/3/2018)

Dalam surat itu disebutkan ada tiga produk ikan kaleng ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gram. Antara lain,

– Merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356,

– Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020, dan

– Merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-.

Ernawati mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan.

“Sebelum membeli dan mengkonsumsi, tolong cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa). Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” kata Ernawati.

Mengutip pernyataan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Ernawati mengatakan produk ikan kalengan itu tidak dimakan mentah, tapi harus dimasak. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *