by

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri: Perpanjangan Masa Jabatan Anies Tak Diatur UU

DEPOKRAYANEWS.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Undang-Undang Pilkada tidak mengatur soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik merespons usul pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan soal perpanjangan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan para kepala daerah yang habis pada 2022-2023.

”UU Pilkada mengatur masa jabatan kepala daerah hanya lima tahun. Setelah itu, kepala daerah bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu periode selama lima tahun,” kata Akmal Malik melalui keterangan tertulisnya, Senin 14 Februari 2022.

Menurut Akmal, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya membatasi hanya lima tahun.

Perpanjangan masa jabatan Anies dan kawan-kawan, kata dia, justru akan menimbulkan masalah hukum. Hal itu disebabkan tidak ada landasan hukum pada aturan perundang-undangan.

Dia meminta semua pihak mengikuti aturan perundangan yang berlaku. Ia mengingatkan konstitusi menyatakan Indonesia adalah negara hukum.

“Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan, seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi,” tuturnya.

Sebelumnya, berbagai usulan soal perubahan desain Pilkada muncul jelang 2024. Usulan-usulan itu merespons aturan penunjukan penjabat kepala daerah pada 2022-2024.

UU Pilkada mengamanatkan penyerentakkan pilkada pada November 2024. Dengan begitu, daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023 akan dipimpin penjabat pilihan pemerintah.

Desain pemilu itu menuai kritik karena dinilai tidak demokratis dan lemah secara legitimasi. Karena itu, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah saat ini. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *