by

Dirjen Pajak: Tidak Ada Tax Amnesty Jilid II

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Depokrayanews.com- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tahun 2017 bukan amnesti pajak jilid kedua.

Beleid itu, kata dia, mengatur penggunaan surat keterangan pengampunan pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset tanah atau bangunan yang diungkapkan dalam program amnesti pajak. 

Selain itu, PMK 165 juga mengatur prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak (WP) yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Yang namanya Tax Amnesty (TA) jilid dua itu tidak ada. Karena ini sangat berbeda,” kata Ken di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut diatur mengenai prosedur yang disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).

Fasilitas ini  memberikan kesempatan bagi seluruh WP yang memiliki harta belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut. 

Nantinya, WP akan membayar PPh Finaldengan besaran tarif untuk WP badan sebesar 25 persen, untuk WP orang pribadi sebesar 30 persen, dan WP tertentu sebesar 12,5 persen.

Jika DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan maka dikenakan sanksi sebesar 200 persen sesuai dengan UU Amnesti Pajak bagi WP yang ikut program amnesti pajak.

Kemudian, sanksi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak adalah sebesar 2 persen selama 24 bulan sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

“Ini untuk memberikan kemudahan bagi WP yang akan membetulkan SPT-nya sepanjang belum diketahui atau ditemukan oleh DJP,” kata Ken. (red/rol)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *