by

Dirlantas Polda Metro Jaya: Polisi Tidak Berhak Menilang Kendaraan Mati Pajak

Depokrayanews.com- Polisi tidak berhak menilang kendaraan yang pajaknya mati,

“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tidak berhak menilang,” kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo, Senin 4 Oktober 2021.

Jika polisi tetap menilang, Sambodo menyarankan agar pengendara mengajukan komplain secara resmi.

Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau polisinya pakai rompi,suruh buka rompinya,dan catat namanya.

Kalau tetep ngotot, tanyakan pada polisi tersebut peraturannya, pasal berapa ? Minta menunjukkan, kalau tidak bisa menjawab jangan mau ditilang.

“Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda dan itu urusan dinas pendapatan daerah (ris).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *